SOP PERMINTAAN DATA DI DESA BABALAN
TANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Permintaan Data Desa Babalan
Pemerintah Desa Babalan
Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati
Tujuan
Memberikan pelayanan permintaan data desa secara cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Layanan
- Permintaan data dapat dilakukan oleh masyarakat, lembaga, mahasiswa, peneliti, maupun instansi pemerintah.
- Data yang bersifat terbuka dapat diberikan sesuai ketentuan, sedangkan data yang dikecualikan tidak dapat diberikan.
Persyaratan
- Mengisi formulir permintaan data.
- Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/KTM atau identitas lainnya).
- Untuk instansi/lembaga melampirkan surat permohonan resmi.
- Menjelaskan tujuan penggunaan data.
Alur Pelayanan
1. Pemohon Mengajukan Permintaan Data
- Datang langsung ke Kantor Desa Babalan (offline), atau
- Mengajukan melalui Website Desa Babalan.
⬇️
2. Verifikasi Permohonan
Petugas memeriksa kelengkapan identitas dan tujuan permintaan data.
⬇️
3. Pemeriksaan Ketersediaan Data
- Jika data tersedia dan dapat dipublikasikan, proses dilanjutkan.
- Jika data tidak tersedia atau termasuk data yang dikecualikan, pemohon diberikan penjelasan.
⬇️
4. Penyampaian Data
Data diserahkan dalam bentuk:
- Softcopy (PDF/Excel), atau
- Hardcopy apabila diperlukan.
⬇️
5. Selesai
Waktu Pelayanan
- Maksimal 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya
Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Media Pelayanan
Offline
- Kantor Desa Babalan pada jam kerja.
Online
- Melalui website resmi Desa Babalan: https://babalan-gabus.desa.id
Jam Pelayanan
- Senin–Jumat : 07.00–16.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : Tutup.
Catatan:
Data yang mengandung informasi pribadi atau data yang dikecualikan hanya dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Desa Babalan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin