Alur Pengurusan Akta Kematian
08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 1 Kali
Alur Pengurusan Akta Kematian
- Melapor ke Ketua RT/RW atau Kepala Dusun
- Keluarga melaporkan adanya warga yang meninggal dunia kepada RT/RW atau Kepala Dusun setempat.
- Mengurus Surat Keterangan Kematian di Kantor Desa Babalan
- Keluarga membawa persyaratan ke Kantor Desa Babalan untuk dibuatkan Surat Keterangan Kematian.
- Menyerahkan Persyaratan
Persyaratan yang umumnya diperlukan meliputi:- Surat Keterangan Kematian dari desa atau fasilitas kesehatan.
- Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el pelapor.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
- Mengisi formulir pelaporan kematian (F-2.01) apabila diperlukan. Persyaratan ini mengikuti ketentuan Disdukcapil Kabupaten Pati.
- Verifikasi Berkas oleh Pemerintah Desa
- Petugas desa memeriksa kelengkapan dokumen.
- Apabila lengkap, desa menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan melanjutkan proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
- Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati
- Berkas diproses untuk penerbitan Akta Kematian.
- Data kependudukan akan diperbarui, termasuk perubahan pada Kartu Keluarga.
- Akta Kematian Selesai
- Pemohon menerima Akta Kematian dan dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai ketentuan Disdukcapil.
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin