Alur Pengurusan Akta Kematian

08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 1 Kali
Alur Pengurusan Akta Kematian

Alur Pengurusan Akta Kematian

  1. Melapor ke Ketua RT/RW atau Kepala Dusun
    • Keluarga melaporkan adanya warga yang meninggal dunia kepada RT/RW atau Kepala Dusun setempat.
  2. Mengurus Surat Keterangan Kematian di Kantor Desa Babalan
    • Keluarga membawa persyaratan ke Kantor Desa Babalan untuk dibuatkan Surat Keterangan Kematian.
  3. Menyerahkan Persyaratan
    Persyaratan yang umumnya diperlukan meliputi:
    • Surat Keterangan Kematian dari desa atau fasilitas kesehatan.
    • Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi KTP-el pelapor.
    • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
    • Mengisi formulir pelaporan kematian (F-2.01) apabila diperlukan. Persyaratan ini mengikuti ketentuan Disdukcapil Kabupaten Pati.
  4. Verifikasi Berkas oleh Pemerintah Desa
    • Petugas desa memeriksa kelengkapan dokumen.
    • Apabila lengkap, desa menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan melanjutkan proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati
    • Berkas diproses untuk penerbitan Akta Kematian.
    • Data kependudukan akan diperbarui, termasuk perubahan pada Kartu Keluarga.
  6. Akta Kematian Selesai
    • Pemohon menerima Akta Kematian dan dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai ketentuan Disdukcapil.

Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya).