Berikut alur pengurusan Kartu Keluarga (KK) langsung di Desa Babalan, Gabus

08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 2 Kali
Berikut alur pengurusan Kartu Keluarga (KK) langsung di Desa Babalan, Gabus
1. Tahap Persiapan Berkas
Siapkan dokumen pendukung asli (dan fotokopi) sesuai kebutuhan Anda:
  • KK Lama (jika revisi, penambahan/pengurangan anggota keluarga, atau hilang dengan menyertakan surat kehilangan).
  • Surat Nikah / Buku Nikah (jika membuat KK baru karena pernikahan).
  • Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir (jika menambah anak).
  • Surat Pindah (SKPWNI) (jika Anda warga baru yang pindah ke Desa Babalan).
2. Tahap Pengajuan di Balai Desa Babalan
  • Datang ke Balai Desa Babalan pada hari dan jam kerja.
  • Temui petugas bagian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
  • Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas fisik Anda, membantu pengisian formulir permohonan, dan menginput data ke sistem online Disdukcapil Pati. 
3. Tahap Pencetakan KK
  • Setelah permohonan diverifikasi secara sistem oleh Disdukcapil, KK baru Anda akan langsung dicetak di Balai Desa Babalan menggunakan kertas HVS A4 80 gram. 
  • Anda tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Kecamatan Gabus maupun ke kantor Disdukcapil pusat di kota Pati. Semua proses selesai di desa. 
  • Seluruh pelayanan adminduk ini bersifat gratis (tanpa pungutan biaya).