Berikut alur pengurusan Kartu Keluarga (KK) langsung di Desa Babalan, Gabus
08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 2 Kali
1. Tahap Persiapan Berkas
Siapkan dokumen pendukung asli (dan fotokopi) sesuai kebutuhan Anda:
- KK Lama (jika revisi, penambahan/pengurangan anggota keluarga, atau hilang dengan menyertakan surat kehilangan).
- Surat Nikah / Buku Nikah (jika membuat KK baru karena pernikahan).
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir (jika menambah anak).
- Surat Pindah (SKPWNI) (jika Anda warga baru yang pindah ke Desa Babalan).
2. Tahap Pengajuan di Balai Desa Babalan
- Datang ke Balai Desa Babalan pada hari dan jam kerja.
- Temui petugas bagian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
- Petugas desa akan memeriksa kelengkapan berkas fisik Anda, membantu pengisian formulir permohonan, dan menginput data ke sistem online Disdukcapil Pati.
3. Tahap Pencetakan KK
- Setelah permohonan diverifikasi secara sistem oleh Disdukcapil, KK baru Anda akan langsung dicetak di Balai Desa Babalan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
- Anda tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Kecamatan Gabus maupun ke kantor Disdukcapil pusat di kota Pati. Semua proses selesai di desa.
- Seluruh pelayanan adminduk ini bersifat gratis (tanpa pungutan biaya).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin