Alur Pengurusan KTP-el di Desa Babalan, Pencetakan Dapat Dilakukan di Kecamatan Gabus atau Disdukcapil Pati

08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 1 Kali
Alur Pengurusan KTP-el di Desa Babalan, Pencetakan Dapat Dilakukan di Kecamatan Gabus atau Disdukcapil Pati

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Pelayanan Pengurusan KTP-el

Pemerintah Desa Babalan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati

Tujuan

Memberikan pelayanan pengurusan KTP-el kepada masyarakat secara cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP-el lama (untuk penggantian karena rusak atau perubahan data).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP-el hilang).
  • Dokumen pendukung perubahan data (jika ada).

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa Babalan dengan membawa persyaratan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Berkas yang lengkap diinput dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Permohonan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk diproses.
  5. Pencetakan KTP-el tidak dilakukan di Kantor Desa Babalan. KTP-el dapat dicetak di Kantor Kecamatan Gabus atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
  6. Pemohon menerima KTP-el setelah proses pencetakan selesai.

Waktu Pelayanan

Sesuai jam kerja Pemerintah Desa Babalan dan waktu penyelesaian mengikuti proses verifikasi Disdukcapil Kabupaten Pati.

Biaya

Gratis (Tidak Dipungut Biaya).

Penanggung Jawab

Kepala Urusan Pelayanan / Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Desa Babalan