Alur Pengurusan KTP-el di Desa Babalan, Pencetakan Dapat Dilakukan di Kecamatan Gabus atau Disdukcapil Pati
08 Juli 2026
Administrator
Dibaca 1 Kali
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pelayanan Pengurusan KTP-el
Pemerintah Desa Babalan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati
Tujuan
Memberikan pelayanan pengurusan KTP-el kepada masyarakat secara cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el lama (untuk penggantian karena rusak atau perubahan data).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP-el hilang).
- Dokumen pendukung perubahan data (jika ada).
Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang ke Kantor Desa Babalan dengan membawa persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
- Berkas yang lengkap diinput dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Permohonan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk diproses.
- Pencetakan KTP-el tidak dilakukan di Kantor Desa Babalan. KTP-el dapat dicetak di Kantor Kecamatan Gabus atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
- Pemohon menerima KTP-el setelah proses pencetakan selesai.
Waktu Pelayanan
Sesuai jam kerja Pemerintah Desa Babalan dan waktu penyelesaian mengikuti proses verifikasi Disdukcapil Kabupaten Pati.
Biaya
Gratis (Tidak Dipungut Biaya).
Penanggung Jawab
Kepala Urusan Pelayanan / Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Desa Babalan
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin