BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD ) BABALAN

28 Juli 2026
Administrator
Dibaca 2 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD ) BABALAN

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babalan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Desa Babalan. BPD berperan penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa.

Fungsi dan Tugas Utama BPD

  • Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa: Bersama Kepala Desa merumuskan Peraturan Desa (Perdes), termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

  • Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: Menjadi wadah resmi bagi warga Desa Babalan untuk menyampaikan usulan, masukan, maupun aspirasi terkait pembangunan dan kemasyarakatan.

  • Pengawasan Kinerja Kepala Desa: Mengawasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa dan penyaluran program-program pembangunan agar berjalan transparan dan akuntabel.