
BABALAN – Bertempat di Balai Desa Babalan Selasa ( 13/10/2020) kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu, Posyandu Remaja mendapat pembinaan dan pengarahan dari petugas PUSKEMAS Gabus I , Pembinaan meliputi Administrasi dan segala sesuatu yang harus dipersiapkan sebagai Desa Siaga.

Suatu kelurahan/ desa dikatakan sebagai kelurahan/ desa siaga aktif jika :
- Penduduknya dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar (yankesdas) setiap hari.
- Penduduknya dapat mengembangkan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
- Melaksanakan Surveillance Berbasis Masyarakat (SBM) : a. Pemantauan penyakit, b. Pemantauan kesehatan ibu dan anak (KIA), c. Pemantauan gizi, dan d. Pemantauan lingkungan dan perilaku.
- Penduduk dapat memahami dan mengatasi kedaruratan kesehatan.
- Penduduk dapat memahami cara penanggulangan bencana.
- Masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Maka dalam pembinaan oleh PUSKESMAS Gabus I Desa Babalan bisa melaksanakan keenam syarat tersebut sebagai prasyarat sebagai Desa Siaga aktif. ( Penulis Sarjimin)
Tinggalkan Balasan