
BABALAN-Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babalan Kecamatan Gabus pada tanggal 11 Desember 2020 bertempat bertemapat di gedung baru / Gedung Serbaguna Desa Babalan dihadiri oleh Camat Gabus, Kapolsek, Danramil serta Tokoh Masyarakat, TokohMasyarakat dan Undangan lainnya.
Camat Gabus Tikno, S.STP.,MM dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demoratis.
Dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Akhirnya Camat Gabus menghimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Tinggalkan Balasan